JAKARTA. Rencana penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas bunga Surat Berharga Negara (SBN) baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing masih berlanjut. Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat ini masih melakukan kajian terkait tercana tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan dampak dari rencana tersebut, baik bagi kustodian, bagi penerima bunga, hingga dampak terhadap imbal hasil SBN yang diterbitkan pemerintah nanti. Maklum, salah satu tujuan pemerintah dari rencana ini adalah membuat imbal hasil surat utang pemerintah lebih kompetitif. Selama ini, surat berharga negara (SBN) menjadi acuan dari instrumen keuangan lainnya. Dengan imbal hasil obliasi pemerintah yang lebih kompetitif, diharapkan akan menarik imbal hasil obligasi korporasi menjadi lebih rendah.
Investor asing, alasan pemerintah pangkas PPh SBN
JAKARTA. Rencana penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas bunga Surat Berharga Negara (SBN) baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing masih berlanjut. Kementerian Keuangan (Kemkeu) saat ini masih melakukan kajian terkait tercana tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemkeu Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan dampak dari rencana tersebut, baik bagi kustodian, bagi penerima bunga, hingga dampak terhadap imbal hasil SBN yang diterbitkan pemerintah nanti. Maklum, salah satu tujuan pemerintah dari rencana ini adalah membuat imbal hasil surat utang pemerintah lebih kompetitif. Selama ini, surat berharga negara (SBN) menjadi acuan dari instrumen keuangan lainnya. Dengan imbal hasil obliasi pemerintah yang lebih kompetitif, diharapkan akan menarik imbal hasil obligasi korporasi menjadi lebih rendah.