KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengusahaan (BP) Batam membuka kesempatan bagi warga negara asing (WNA) mendapatkan lahan di Batam. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No.27 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan. Dalam aturan yang merevisi Perka BP Batam No.10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan ini, secara jelas BP Batam memasukkan klausul orang asing sebagai subjek pengalokasian lahan. Dalam Perka sebelumnya, subjek alokasi lahan di Batam hanya bagi WNI, badan hukum Indonesia, dan instansi pemerintahan. Revisi ini adalah realisasi janji 100 hari program kerja BP Batam yang baru. Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo bilang, dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No.27 tahun 2017, pihaknya juga mengatur jangka waktu alokasi lahan, yaitu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun atau diperbarui untuk waktu 30 tahun.
Investor asing bisa dapat lahan di Batam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengusahaan (BP) Batam membuka kesempatan bagi warga negara asing (WNA) mendapatkan lahan di Batam. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No.27 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan. Dalam aturan yang merevisi Perka BP Batam No.10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Lahan ini, secara jelas BP Batam memasukkan klausul orang asing sebagai subjek pengalokasian lahan. Dalam Perka sebelumnya, subjek alokasi lahan di Batam hanya bagi WNI, badan hukum Indonesia, dan instansi pemerintahan. Revisi ini adalah realisasi janji 100 hari program kerja BP Batam yang baru. Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo bilang, dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam No.27 tahun 2017, pihaknya juga mengatur jangka waktu alokasi lahan, yaitu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun atau diperbarui untuk waktu 30 tahun.