Investor asing harus membuka bioskop di daerah



JAKARTA. PT Nusantara Sejahtera Raya pemilik Cinema 21 mendukung langkah pemerintah membuka pintuk bagi investor asing untuk berinvestasi di industri bioskop. Corporate Communication Cinema 21 Chatherine Keng mengatakan, kehadiran investor asing tidak menghalang bisnis bioskop. “Namun untuk investor asing mungkin bisa membuka bioskop di daerah yang belum banyak bioskopnya,” katanya, kepada KONTAN, Rabu (17/02). Menurutnya, pemerintah perlu meninjau ulang adanya screen quota yang disebutkan pada Undang Undang No 33 tahun 2009 tentang Perfilman karena ini adalah permasalahan industri bioskop. Saat ini, metode screen quota 60% konten nasional dan 40% konten asing tidak akan mendorong berkembangnya industri film nasional. Lanjutnya, kebijakan ini malah menekan industri bioskop sehingga malah merugikan industri film domestik sendiri. “Karena, pada dasarnya industrinya bertumbuh karena filmnya bagus, berkualitas dan disukai penonton,” jelas dia. Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan untuk membuka 35 jenis industri untuk investor asing dan mengeluarkannya dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Beberapa industri film yang dibuka untuk asing antara lain adalah studio pengambilan film, laboratorium pengolahan film, sarana pengisian suara film, sarana percetakan dan/atau penggandaan film, sarana pengambilan gambar film, sarana penyuntingan film, sarana pemberian teks film, pembuatan film, pertunjukan film, studio rekaman, dan pengedaran film.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie