JAKARTA. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) terus mendapat desakan dari investor untuk segera melakukan proses restrukturisasi utang obligasi senilai US$ 380 juta. Surat utang itu berkupon 11,5% dan jatuh tempo pada Mei 2015. Bahkan sekitar lima hedge fund yang menjadi pemegang obligasi BTEL akan menguji perlindungan hukum di Indonesia bagi investor asing. Gugatan ini muncul karena BTEL dianggap tidak melibatkan investor asing pada proses pengambilan suara saat restrukturisasi. Para hedge funds tersebut dan satu pemegang obligasi lainnya meminta pengadilan New York untuk menguji putusan hakim di Pengadilan Jakarta atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) BTEL.
Para investor ini mengklaim memiliki 28% dari total obligasi BTEL senilai US$ 380 juta tersebut. "Pemegang obligasi berharap diperlakukan adil dalam restrukturisasi tersebut," ujar Benjamin Cryer, manajer investasi untuk Franklin Asia Credit Fund, seperti dikutip Bloomberg, Rabu (4/3). Para investor ini memang memiliki keraguan BTEL akan menegakkan hak-hak investor. Sayangnya, manajemen BTEL belum merespon pertanyaan KONTAN terkait hal ini. Namun, Agustinus Harimurti, Sekretaris Perusahaan BTEL dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu mengakui memang ada gugatan dari kreditor asing, pemegang obligasi dollar yang diterbitkan Bakrie Telecom Pte. Ltd tersebut. Saat ini, proses gugatan itu masih dalam tahap pemeriksaan. Beberapa waktu lalu, BTEL memang telah mencapai perdamaian atau homologasi dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebanyak 94,5% kreditor BTEL menyetujui skema pembayaran utang yang diajukan perseroan.