Investor Bakrieland (ELTY) kembali surati OJK, ini isinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak kunjung dapat balasan, forum investor ritel PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) atau yang juga dikenal dengan Forty, kembali kirimkan surat "cinta" kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam suratnya, Forty kembali menekankan kekecewaannya terhadap kinerja otoritas keuangan tersebut.

Surat bertajuk permohonan informasi tindak lanjut laporan ELTY itu, dikirim pada Kamis (1/11) ke OJK. Di mana, isinya ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen.

"Dengan surat ini, kami ingin kembali mengingatkan OJK sebagai lembaga yang bertugas untuk melindungi masyarakat, dan memiliki kewenangan untuk melakukan perlindungan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan," kata Ketua Forty, Hidayat dalam suratnya yang ditunjukkan kepada Kontan, Jumat (2/11).


Menurutnya, semakin lama penangangan masalah ELTY, akan semakin menjadikan citra OJK jatuh di kalangan masyarakat dan investor. Mengingat, permasalahan ELTY tidak sebatas rencana reverse stock-nya, tapi juga adanya kejanggalan-kejanggalan baik di alasan maupun tujuan emiten menggelar aksi korporasi tersebut.

"Saat ini, OJK tengah mendapat perhatian atas lemahnya pengawasan di bidang asuransi, jangan sampai kasus ini juga menambah sorotan atas lemahnya kinerja OJK dalam pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat di pasar modal," ungkap Anggota Forty Deni Amris.

Untuk itu, bersama surat tersebut investor kembali mengingatkan OJK, khususnya Hoesen untuk menindaklanjuti laporan Forty sebelumnya. "Kami berkomitmen untuk terus mengingatkan dan semakin gencar melakukannya mengingat sudah memasuki bulan ke-6 sejak kami pertama kali mengirimkan surat laporan kepada OJK (6 Juni 2018)," jelasnya.

Selama masih menjadi shareholder di ELTY, Forty yang merasa berpotensi besar dirugikan, akan terus melakukan follow up laporannya kepada otoritas, sampai reverse stock ELTY dibatalkan. Itu karena, aksi korporasi tersebut dianggap penuh dengan kejanggalan dan dugaan pelanggaran hukum.

"Kami juga ingin memastikan emiten tidak lagi melakukan aksi-aksi yang berpotensi merugikan pemegang saham publik," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia