Investor baru harus terima baik buruk Muamalat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi rencana PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) untuk masuk sebagai pemegang saham mayoritas Bank Muamalat. Aulia Fadly, Direktur Penelitian Pengembangan Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK bilang jika Minna Padi ingin serius dengan Bank Muamalat maka harus menerima satu paket. "Satu paket ini artinya investor baru harus menerima bagus dan tidaknya Bank Muamalat," kata Aulia ketika ditemui setelah acara SMF, Rabu (18/10). Jadi artinya investor nantinya harus menerima apa adanya Bank Muamalat ketika mereka sudah komitmen. Terkait apakah lembaga sekuritas seperti PADI boleh memiliki minimal 51% saham Bank Muamalat? Aulia bilang sepanjang memenuhi persyaratan OJK, regulator menyambut baik. Menurut Aulia, dalam aturan POJK disebut bahwa jika investor ingin mengakusisi bank syariah maka OJK memberikan kelonggaran sebesar 5% dari batas maksimal kepemilikan saham bank konvensional.

Catatan saja, menurut aturan OJK, lembaga keuangan bisa mengakuisisi maksimal 40% dari saham bank. Dengan kata lain, lembaga keuangan bisa mengakuisisi maksimal 45% bank syariah.  Terkait apakah Bank Muamalat dan investor terkait sudah melakukan komunikasi dengan OJK, Aulia bilang sudah ada beberapa pembicaraan. Namun Aulia enggan merinci apa saja pembicaraan yang dilakukan regualtor dengan pihak tersebut. Terkait dengan rencana masuknya Bahana dalam proses akusisi ini Aulia juga belum mau mendetailkan lebih jauh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina