KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanson International Tbk (MYRX) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah mensuspensi saham MYRX dalam enam bulan terakhir. Salah satu investor ritel, Aditya Putra Wijaya (24) mengatakan cukup ikhlas menerima risiko dengan salah satu saham di portofolionya yang telah disuspensi dan saat ini telah dinyatakan pailit. "Dari awal sebelum turun juga kita harus sudah paham saham apa yang untuk investasi dan saham yang untuk trading," jelas Aditya, Minggu (30/8). Baca Juga: Hanson International pailit, analis: Aturan disgorgemen harus segera bisa diterapkan
Investor berharap aturan disgorgement segera diterapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Hanson International Tbk (MYRX) telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah mensuspensi saham MYRX dalam enam bulan terakhir. Salah satu investor ritel, Aditya Putra Wijaya (24) mengatakan cukup ikhlas menerima risiko dengan salah satu saham di portofolionya yang telah disuspensi dan saat ini telah dinyatakan pailit. "Dari awal sebelum turun juga kita harus sudah paham saham apa yang untuk investasi dan saham yang untuk trading," jelas Aditya, Minggu (30/8). Baca Juga: Hanson International pailit, analis: Aturan disgorgemen harus segera bisa diterapkan