JAKARTA. Apes betul nasib investor yang menanamkan dana di produk-produk investasi yang menjanjikan imbal hasil fantastis. Upaya mereka menuntut pengembalian dana harus kandas di pengadilan. Tengok saja, sejumlah putusan pengadilan atas tuntutan nasabah investasi. Mayoritas berakhir pahit di pengadilan. Yang terbaru adalah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan nasabah PT Lautan Emas Mulia (LEM). Dengan alasan bukti kurang meyakinkan, Kamis (18/12), pengadilan menolak gugatan nasabah yang merasa dirugikan miliaran rupiah di perusahaan investasi emas batangan dan perhiasan itu.
Investasi bermasalah menang di pengadilan
JAKARTA. Apes betul nasib investor yang menanamkan dana di produk-produk investasi yang menjanjikan imbal hasil fantastis. Upaya mereka menuntut pengembalian dana harus kandas di pengadilan. Tengok saja, sejumlah putusan pengadilan atas tuntutan nasabah investasi. Mayoritas berakhir pahit di pengadilan. Yang terbaru adalah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menolak gugatan nasabah PT Lautan Emas Mulia (LEM). Dengan alasan bukti kurang meyakinkan, Kamis (18/12), pengadilan menolak gugatan nasabah yang merasa dirugikan miliaran rupiah di perusahaan investasi emas batangan dan perhiasan itu.