KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima tawaran dari investor untuk menjajaki mengakuisisi atau mengambil alih beberapa bank di Tanah Air. Perbankan memang tengah didorong melakukan konsolidasi dengan aturan modal minimum Rp 3 triliun pada akhir 2022. Akhir tahun ini harus sudah dipenuhi minimum Rp 2 triliun. Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, ada sekitar 27 bank memiliki modal inti di bawah Rp 2 triliun. Itu berdasarkan didasarkan laporan keuangan September 2020 dan ditambah dengan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I yang sudah memenuhi modal inti Rp 1 triliun akhir 2020. Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, ketertarikan investor tersebut karena margin bunga bersih atau net interst margin (NIM) perbankan Indonesia masih cukup tinggi yakni sekitar 4%.
Investor berminat untuk akuisisi bank di Indonesia, OJK: Perlu dianalisis lebih jauh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima tawaran dari investor untuk menjajaki mengakuisisi atau mengambil alih beberapa bank di Tanah Air. Perbankan memang tengah didorong melakukan konsolidasi dengan aturan modal minimum Rp 3 triliun pada akhir 2022. Akhir tahun ini harus sudah dipenuhi minimum Rp 2 triliun. Berdasarkan penelusuran Kontan.co.id, ada sekitar 27 bank memiliki modal inti di bawah Rp 2 triliun. Itu berdasarkan didasarkan laporan keuangan September 2020 dan ditambah dengan Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I yang sudah memenuhi modal inti Rp 1 triliun akhir 2020. Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK mengatakan, ketertarikan investor tersebut karena margin bunga bersih atau net interst margin (NIM) perbankan Indonesia masih cukup tinggi yakni sekitar 4%.