JAKARTA. Pemerintah melakukan sejumlah perubahan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.011/2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau yang dikenal dengan tax holiday. Pemerintah memperpanjang fasilitas penerima tax holiday hingga 20 tahun. Sebelumnya fasilitas tax holiday hanya bisa berlaku maksimal 10 tahun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bentuk fasilitas tax holiday akan diubah menjadi pengurangan dengan maksimal 100% dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang selama periode 5-15 tahun. Dengan diskresi atau keputusan Menkeu pengurangan PPh Badan bisa mencapai paling lama 20 tahun. Nah, khusus perpanjangan menjadi 20 tahun ini memang akan dilihat secara komprehensif oleh Menteri Keuangan Tidak hanya sektor, namun juga besaran investasi menjadi pertimbangan. "Kalau investasi kilang yang bisa mencapai Rp 80 triliun tentu harus kita berikan perhatian khusus," ujarnya, Kamis (23/7).
Investor bisa dapat tax holiday sampai 20 tahun
JAKARTA. Pemerintah melakukan sejumlah perubahan dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.011/2014 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau yang dikenal dengan tax holiday. Pemerintah memperpanjang fasilitas penerima tax holiday hingga 20 tahun. Sebelumnya fasilitas tax holiday hanya bisa berlaku maksimal 10 tahun. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan bentuk fasilitas tax holiday akan diubah menjadi pengurangan dengan maksimal 100% dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang terutang selama periode 5-15 tahun. Dengan diskresi atau keputusan Menkeu pengurangan PPh Badan bisa mencapai paling lama 20 tahun. Nah, khusus perpanjangan menjadi 20 tahun ini memang akan dilihat secara komprehensif oleh Menteri Keuangan Tidak hanya sektor, namun juga besaran investasi menjadi pertimbangan. "Kalau investasi kilang yang bisa mencapai Rp 80 triliun tentu harus kita berikan perhatian khusus," ujarnya, Kamis (23/7).