JAKARTA. Meski masih menjadi perdebatan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bank Indonesia (BI) tetap melanjutkan niatnya merelaksasi aturan kepemilikan tunggal (single presence policy). Regulator perbankan ini merilis surat edaran (SE) No 15/2/DPNP/2013. Aturan ini berlaku sejak 4 Februari 2013. SE ini adalah aturan turunan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 yang terbit 26 Desember 2012. Dalam beleid itu, BI membolehkan pemegang saham pengendali atau investor yang memiliki saham minimal 25%, untuk memiliki bank lebih dari satu. Asalkan, PSP berbentuk bank dan mau membentuk induk usaha bank atau bank holding company (BHC) atau mendirikan financial holding company (FHC). Baik bank induk usaha maupun perusahan induk keuangan itu wajib berbentuk badan hukum Indonesia dan pengurusnya dinyatakan lulus fit and proper test. Adapun bank yang sudah berbadan hukum Indonesia, dan ingin memiliki anak usaha bank lebih dari satu, hanya cukup membentuk fungsi induk dengan satu direktur khusus.
Investor boleh punya bank lebih dari satu
JAKARTA. Meski masih menjadi perdebatan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bank Indonesia (BI) tetap melanjutkan niatnya merelaksasi aturan kepemilikan tunggal (single presence policy). Regulator perbankan ini merilis surat edaran (SE) No 15/2/DPNP/2013. Aturan ini berlaku sejak 4 Februari 2013. SE ini adalah aturan turunan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 yang terbit 26 Desember 2012. Dalam beleid itu, BI membolehkan pemegang saham pengendali atau investor yang memiliki saham minimal 25%, untuk memiliki bank lebih dari satu. Asalkan, PSP berbentuk bank dan mau membentuk induk usaha bank atau bank holding company (BHC) atau mendirikan financial holding company (FHC). Baik bank induk usaha maupun perusahan induk keuangan itu wajib berbentuk badan hukum Indonesia dan pengurusnya dinyatakan lulus fit and proper test. Adapun bank yang sudah berbadan hukum Indonesia, dan ingin memiliki anak usaha bank lebih dari satu, hanya cukup membentuk fungsi induk dengan satu direktur khusus.