Investor China Keluhkan Kebijakan Nikel Indonesia, Nilai Ancam Investasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perusahaan China yang beroperasi di Indonesia memperingatkan bahwa kebijakan pengetatan kuota bijih nikel, kenaikan pajak, hingga perubahan formula harga nikel berpotensi mengancam iklim investasi di Indonesia sebagai produsen nikel terbesar dunia.

Mengutip Reuters Kamis (14/5/2026), kamar dagang China di Indonesia dalam surat kepada Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kekhawatiran terkait meningkatnya biaya operasional akibat kebijakan baru pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Bapanas: Harga Cabai Rawit Sudah Turun Jauh dari Puncak Lebaran


Surat yang juga ditembuskan ke Kedutaan Besar China tersebut menyebut perusahaan-perusahaan China menghadapi regulasi yang dinilai semakin ketat, penegakan aturan berlebihan, hingga dugaan praktik korupsi dan pemerasan oleh oknum otoritas.

Lima sumber yang mengetahui isi surat tersebut membenarkan keberadaan dokumen itu kepada Reuters.

Namun mereka meminta identitasnya dirahasiakan karena tidak berwenang berbicara ke publik.

Keluhan tersebut mencerminkan meningkatnya tensi antara upaya pemerintah Indonesia untuk memperoleh nilai tambah lebih besar dari sumber daya alam dengan kepentingan investor China yang selama ini menjadi motor ekspansi industri hilirisasi nikel nasional.

Baca Juga: PLN Indonesia Power Bidik Proyek PLTS 495 MW di Bangladesh

Dalam surat itu, kamar dagang China menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai membebani pelaku usaha, seperti kenaikan pajak dan royalti, rencana kewajiban retensi devisa hasil ekspor, pengetatan aturan kehutanan, pembatasan visa kerja, hingga penghentian sementara sejumlah proyek besar.

Sorotan utama diarahkan pada sektor nikel, di mana perusahaan-perusahaan China mendominasi industri pengolahan hilir melalui investasi besar di smelter, pabrik baja nirkarat, hingga proyek bahan baku baterai kendaraan listrik.

Kamar dagang tersebut menyebut kuota penambangan bijih nikel tahun ini dipangkas cukup tajam.

Untuk tambang berskala besar, pengurangan kuota disebut mencapai lebih dari 70%, sementara total pengurangan nasional diperkirakan mencapai 30 juta ton.

Selain itu, mereka juga mengkritik revisi formula harga patokan mineral (HPM) bijih nikel yang dinilai meningkatkan biaya produksi dan berpotensi mengganggu kelangsungan proyek yang sudah berjalan maupun rencana investasi baru.

Baca Juga: DPR Pertanyakan Lambatnya KNKT dalam Menyelidiki Kecelakaan KRL Bekasi Timur

Sebelumnya, pemerintah Indonesia memang menunda rencana kenaikan royalti mineral dan bea keluar sambil menyusun formula baru yang disebut lebih adil bagi negara maupun pelaku usaha tambang.

Presiden Prabowo pada Rabu (13/5/2026) juga sempat menyoroti banyaknya keluhan investor asing terkait lambat dan rumitnya proses perizinan di Indonesia.

Ia meminta deregulasi dilakukan untuk mempercepat investasi, meski tidak menyebut negara tertentu.

Reuters melaporkan beberapa perusahaan besar China seperti Tsingshan Group, Zhejiang Huayou Cobalt, dan Brunp tercatat menjadi anggota dewan kamar dagang China di Indonesia dan memiliki fasilitas pengolahan nikel di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News