KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries menegaskan, tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia. Alasannya, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud UU No. 1 Tahun 1974, sekaligus juga tetap melindungi ruang privat masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini. "Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan," ujar Albert dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).
Investor dan Wisatawan Diminta Tak Perlu Khawatir Terkait RKUHP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries menegaskan, tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia. Alasannya, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud UU No. 1 Tahun 1974, sekaligus juga tetap melindungi ruang privat masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini. "Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia, karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai keindonesiaan," ujar Albert dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).