JAKARTA. Karena keterbatasan lahan yang dimiliki oleh Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) Batam, pemerintah melalui Badan Pengusahaan Kawasan Batam mulai membatasi investasi di kawasan tersebut. Dwi Joko Wiwoho, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas Badan Pengusahaan Kawasan Batam mengatakan, pembatasan investasi sudah dilakukan sejak tahun 2012. Pembatasan dilakukan dengan membatasi jumlah nilai investasi asing minimal yang masuk ke Batam. Sejak saat itu, investasi asing yang bernilai di bawah US$ 1 juta tak boleh lagi masuk ke Batam. "Sekarang kami targetkan, peraturan baru investasi di bawah US$ 1 juta tidak boleh lagi, ini beda dengan dulu yang US$ 250.000 boleh masuk," kata Joko kepada KONTAN pekan kemarin.
Investor dibatasi masuk Batam
JAKARTA. Karena keterbatasan lahan yang dimiliki oleh Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) Batam, pemerintah melalui Badan Pengusahaan Kawasan Batam mulai membatasi investasi di kawasan tersebut. Dwi Joko Wiwoho, Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Humas Badan Pengusahaan Kawasan Batam mengatakan, pembatasan investasi sudah dilakukan sejak tahun 2012. Pembatasan dilakukan dengan membatasi jumlah nilai investasi asing minimal yang masuk ke Batam. Sejak saat itu, investasi asing yang bernilai di bawah US$ 1 juta tak boleh lagi masuk ke Batam. "Sekarang kami targetkan, peraturan baru investasi di bawah US$ 1 juta tidak boleh lagi, ini beda dengan dulu yang US$ 250.000 boleh masuk," kata Joko kepada KONTAN pekan kemarin.