Investor Diminta Tetap Rasional Merespon Pernyataan MSCI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor diminta tetap rasional menyikapi usulan Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Usulan yang diumumkan pada 16 Oktober 2026 tersebut masih dalam tahap konsultasi hingga 30 April 2027. Keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.

Analis pasar modal Hans Kwee menilai, usulan tersebut perlu dicermati dengan mempertimbangkan kondisi pasar modal Indonesia, termasuk jumlah saham yang memenuhi kriteria indeks MSCI, kapitalisasi pasar, likuiditas, serta perkembangan ekonomi nasional.

“Investor perlu menyikapi pengumuman MSCI secara jernih dan rasional karena usulan penurunan klasifikasi ini belum menjadi keputusan final. Indonesia saat ini memiliki sembilan saham yang memenuhi kriteria Standard Index MSCI, melampaui persyaratan minimum tiga saham untuk kategori Emerging Market,” kata Hans, Jumat (16/10/2026).


Selain itu, kapitalisasi pasar, likuiditas, dan kedalaman industri keuangan Indonesia dinilai masih mencerminkan karakteristik pasar berkembang. Karena itu, kata Hans, masa konsultasi perlu dimanfaatkan untuk menunjukkan perkembangan reformasi pasar modal, termasuk peningkatan transparansi data investor, ketentuan free float, dan pengawasan bursa.

Baca Juga: Belajar dari Pakistan, Ini Risiko jika Pasar Saham RI Turun Kelas di MSCI

Hans juga menyoroti perbedaan respons MSCI dan FTSE Russell terhadap perkembangan pasar modal Indonesia. FTSE Russell mempertahankan status Indonesia sebagai Secondary Emerging Market tanpa memasukkannya ke dalam daftar pantauan sebagai bentuk apresiasi terhadap reformasi pasar modal. 

Menurut Hans, respons tersebut menunjukkan adanya perbedaan penilaian di antara penyedia indeks global terhadap perkembangan reformasi pasar modal Indonesia. Ia menyebut masa konsultasi hingga enam bulan ke depan sebagai kesempatan untuk menunjukkan kekuatan pasar modal Indonesia. 

Menurutnya, penurunan status menjadi Standalone Market tidak proporsional karena Indonesia memiliki sembilan saham yang memenuhi kriteria Standard Index MSCI, kapitalisasi pasar yang besar, serta didukung pertumbuhan ekonomi di atas 5% dan inflasi yang terkendali.

Baca Juga: Penegakan Hukum Lambat, Ancaman MSCI Datang Lebih Cepat

Ia juga menilai ukuran pasar, likuiditas, dan kedalaman industri keuangan Indonesia masih jauh melampaui karakteristik pasar Standalone maupun Frontier Market.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), kapitalisasi pasar IHSG per 15 Oktober 2026 mencapai US$572 miliar, terbesar kedua di Asia Tenggara setelah Singapura. BEI juga mencatat 1.017 perusahaan tercatat, termasuk 956 emiten saham aktif yang wajib menyampaikan laporan keuangan berkala.

Di sisi lain, OJK dan SRO telah menjalankan reformasi pasar modal, antara lain melalui transparansi kepemilikan saham di atas 1%, pengklasifikasian investor yang lebih rinci, pengawasan High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.

Hans Kwee mengapresiasi langkah tersebut dan menilai pengakuan FTSE Russell menunjukkan reformasi pasar modal Indonesia berada di jalur yang tepat.

Terkait penegakan hukum, Hans menilai anggapan bahwa sanksi belum berjalan disebabkan kesenjangan informasi. Menurutnya, OJK secara konsisten menjatuhkan sanksi administratif, denda, hingga pembekuan izin kepada pihak yang melanggar aturan.

Ia pun mengimbau investor tetap tenang dan rasional serta berfokus pada fundamental, mengingat aktivitas perdagangan, likuiditas, dan operasional bursa tetap berjalan normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News