JAKARTA. Bagi Anda yang ingin berinvestasi, sebaiknya berhati-hati bila akan menanamkan uang Anda di perusahaan yang menawarkan imbal hasil tinggi. Soalnya bukan untung yang didapatkan, investor malah buntung. Pengalaman inilah yang dialami RR dan SA. Keduanya menanamkan investasi emas di PT Lautan Emas Mulia (LEM) dan berakhir dengan kerugian. Akhirnya kedua sumber Kontan yang meminta namanya dirahasiakan ini menggugat LEM di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka menuding, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan investasi emas batangan dan emas perhiasan yang berdiri sejak 2009 ini, telah wanprestasi atau ingkar janji kepada investor. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara No.51/Pdt.G./2014 yang didaftarkan pada 7 Februari 2014 lalu. Saat ini, LEM dalam keadaan proses restrukturisasi utang setelah dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) para krediturnya. Kuasa hukum kedua investor, Leidermen Ujiawan mengatakan kliennya RR merupakan salah satu investor emas di LEM. "Uang untuk membeli emas yang diinvestasikan untuk emas tersebut sebagian berasal dari penggugat II, SA," ujarnya, Kamis (14/8). Dalam investasi emas tersebut, RR memegang emas dan sebagian hanya sertifikat atau invoice.
Investor emas gugat Lautan Emas Mulia
JAKARTA. Bagi Anda yang ingin berinvestasi, sebaiknya berhati-hati bila akan menanamkan uang Anda di perusahaan yang menawarkan imbal hasil tinggi. Soalnya bukan untung yang didapatkan, investor malah buntung. Pengalaman inilah yang dialami RR dan SA. Keduanya menanamkan investasi emas di PT Lautan Emas Mulia (LEM) dan berakhir dengan kerugian. Akhirnya kedua sumber Kontan yang meminta namanya dirahasiakan ini menggugat LEM di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka menuding, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan investasi emas batangan dan emas perhiasan yang berdiri sejak 2009 ini, telah wanprestasi atau ingkar janji kepada investor. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara No.51/Pdt.G./2014 yang didaftarkan pada 7 Februari 2014 lalu. Saat ini, LEM dalam keadaan proses restrukturisasi utang setelah dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) para krediturnya. Kuasa hukum kedua investor, Leidermen Ujiawan mengatakan kliennya RR merupakan salah satu investor emas di LEM. "Uang untuk membeli emas yang diinvestasikan untuk emas tersebut sebagian berasal dari penggugat II, SA," ujarnya, Kamis (14/8). Dalam investasi emas tersebut, RR memegang emas dan sebagian hanya sertifikat atau invoice.