JAKARTA. Pupus sudah harapan nasabah PT Golden Makmur Citra Sejahtera (GMCS) untuk mendapatkan uangnya kembali lewat proses kepailitan. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mencabut status kepailitan perusahaan investasi emas ini. Pencabutan status pailit Golden Makmur dilakukan lantaran hakim pengawas dan tim kurator gagal menemukan harta yang bisa menjadi boedel pailit. Padahal tim kurator telah mencari aset-aset perusahaan investasi emas itu sejak pailit Mei 2015 silam. Walhasil, "Mengadili, menyatakan kepailitan atas GMCS resmi dicabut," kata Eko Sugianto, Ketua Majelis hakim PN Jakpus dalam putusannya, Selasa (13/6). Dengan putusan ini, ada 472 kreditur yang merupakan investor emas GMCS dengan total tagihan Rp 266 miliar tak bisa lagi berharap uangnya kembali lewat proses pailit.
Investor Golden Makmur kejar aset direksi
JAKARTA. Pupus sudah harapan nasabah PT Golden Makmur Citra Sejahtera (GMCS) untuk mendapatkan uangnya kembali lewat proses kepailitan. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mencabut status kepailitan perusahaan investasi emas ini. Pencabutan status pailit Golden Makmur dilakukan lantaran hakim pengawas dan tim kurator gagal menemukan harta yang bisa menjadi boedel pailit. Padahal tim kurator telah mencari aset-aset perusahaan investasi emas itu sejak pailit Mei 2015 silam. Walhasil, "Mengadili, menyatakan kepailitan atas GMCS resmi dicabut," kata Eko Sugianto, Ketua Majelis hakim PN Jakpus dalam putusannya, Selasa (13/6). Dengan putusan ini, ada 472 kreditur yang merupakan investor emas GMCS dengan total tagihan Rp 266 miliar tak bisa lagi berharap uangnya kembali lewat proses pailit.