MOMSMONEY.ID - Meski kelihatannya Peer To Peer (P2P) Lending adalah cara pinjam meminjam yang sederhana dan sudah modern, investasi ini tercatat di OJK. Namun, risiko yang dihadapi cukup tinggi. P2P menjadi layanan pinjam meminjam resmi yang diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 77/2016. Dalam POJK, P2P diartikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman lewat perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah, baik secara langsung ataupun secara online. Meski sudah berizin OJK, investasi di P2P tetap ada risikonya. Erlina Juwita, perencana keuangan OneShildt bilang tahun 2020 lalu tercatat sebanyak 161 perusahaan P2P terdaftar di OJK. Dengan piihan yang banyak itu, sebaiknya Anda harus selektif
Investor Harus Cermat, Ada Risiko Tinggi Di Balik Investasi P2P
MOMSMONEY.ID - Meski kelihatannya Peer To Peer (P2P) Lending adalah cara pinjam meminjam yang sederhana dan sudah modern, investasi ini tercatat di OJK. Namun, risiko yang dihadapi cukup tinggi. P2P menjadi layanan pinjam meminjam resmi yang diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 77/2016. Dalam POJK, P2P diartikan sebagai penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman lewat perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah, baik secara langsung ataupun secara online. Meski sudah berizin OJK, investasi di P2P tetap ada risikonya. Erlina Juwita, perencana keuangan OneShildt bilang tahun 2020 lalu tercatat sebanyak 161 perusahaan P2P terdaftar di OJK. Dengan piihan yang banyak itu, sebaiknya Anda harus selektif