JAKARTA. Siap tidak siap, para broker harus sudah memisahkan rekening dana nasabah dengan rekening mereka, Rabu (1/2). Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan, aturan pemisahan rekening tetap berlaku, kendati banyak broker yang mengeluh tidak siap. Dalam surat edaran Nomor SE-01/BL/2012 tanggal 30 Januari 2012, para broker alias perantara pedagang efek (PPE) wajib membuka rekening dana di bank atas nama setiap nasabahnya paling lambat 31 Januari 2012. Hanya saja, Bapepam-LK memberi kelonggaran 14 hari. Tapi ini cuma berlaku bagi perusahaan efek yang telah menyampaikan aplikasi pembukaan rekening baru kepada bank. Dana nasabah yang belum masuk ke rekening terpisah itu untuk sementara akan disimpan di Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI).
Investor harus punya rekening terpisah!
JAKARTA. Siap tidak siap, para broker harus sudah memisahkan rekening dana nasabah dengan rekening mereka, Rabu (1/2). Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menegaskan, aturan pemisahan rekening tetap berlaku, kendati banyak broker yang mengeluh tidak siap. Dalam surat edaran Nomor SE-01/BL/2012 tanggal 30 Januari 2012, para broker alias perantara pedagang efek (PPE) wajib membuka rekening dana di bank atas nama setiap nasabahnya paling lambat 31 Januari 2012. Hanya saja, Bapepam-LK memberi kelonggaran 14 hari. Tapi ini cuma berlaku bagi perusahaan efek yang telah menyampaikan aplikasi pembukaan rekening baru kepada bank. Dana nasabah yang belum masuk ke rekening terpisah itu untuk sementara akan disimpan di Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI).