JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memastikan hanya ada enam dari tujuh calon investor yang mengikuti proses uji tuntas penjualan saham Bank Mutiara. Investor yang dimaksud LPS adalah investor asal Hongkong. "Satu investor yang tidak ikut uji tuntas itu sudah mengundurkan diri," kata Kartika Wirjoatmodjo, Ketua LPS, Rabu (16/7). Kartika menerangkan, investor asal Hongkong tersebut tidak menjelaskan alasannya untuk tidak melanjutkan proses. Namun Kartika berpendapat, salah satu alasan keputusan investor yang dimaksud karena kondisi ekonomi makro Indonesia yang belum membaik. Dengan kepastian itu, maka hanya enam calon investor yang tengah melakukan uji tuntas. Enam investor tersebut terdiri dari tiga bank, dua lembaga keuangan, dan satu konsorsium. Dari jumlah itu, dua investor asal Indonesia, satu asal Jepang, satu asal Hongkong, satu Malaysia, dan satu dari Singapura. Poltak L. Tobing, Ahli Bidang Kebijakan Strategis dan Penanganan Bank LPS, berharap proses penjualan saham Bank Mutiara tinggal dua tahap lagi. "Nanti enam investor mengerucut jadi tiga yang preferred. Setelah itu ditentukan pemenang dan kami ajukan fit and proper test ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tutur Poltak. Poltak juga menambahkan, proses uji tuntas diperpanjang hingga 8 Agustus 2014. Penambahan masa waktu tersebut, mengingat adanya libur lebaran. Dengan begitu, penyampaian penawaran akhir oleh para calon investor akan berlangsung pada 21 Agustus 2014. Selain itu, Poltak juga berharap proses penjualan saham eks Bank Century bisa sesuai dengan tenggat waktu pada 18 November mendatang. "Jadi, nanti sesuai dengan batas waktu yang tertuang dalam undang-undang. Karena sesuai undang-undang, proses penjualan saham Bank Mutiara akan berakhir pada 20 November 2014," jelas Poltak. Poltak juga menegaskan, proses hukum Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century, tidak akan mengganggu proses penjualan saham Bank Mutiara. Begitu juga dengan pengejaran aset Bank Century yang dibawah kabur ke luar negeri.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Investor Hong Kong batal beli Bank Mutiara
JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) memastikan hanya ada enam dari tujuh calon investor yang mengikuti proses uji tuntas penjualan saham Bank Mutiara. Investor yang dimaksud LPS adalah investor asal Hongkong. "Satu investor yang tidak ikut uji tuntas itu sudah mengundurkan diri," kata Kartika Wirjoatmodjo, Ketua LPS, Rabu (16/7). Kartika menerangkan, investor asal Hongkong tersebut tidak menjelaskan alasannya untuk tidak melanjutkan proses. Namun Kartika berpendapat, salah satu alasan keputusan investor yang dimaksud karena kondisi ekonomi makro Indonesia yang belum membaik. Dengan kepastian itu, maka hanya enam calon investor yang tengah melakukan uji tuntas. Enam investor tersebut terdiri dari tiga bank, dua lembaga keuangan, dan satu konsorsium. Dari jumlah itu, dua investor asal Indonesia, satu asal Jepang, satu asal Hongkong, satu Malaysia, dan satu dari Singapura. Poltak L. Tobing, Ahli Bidang Kebijakan Strategis dan Penanganan Bank LPS, berharap proses penjualan saham Bank Mutiara tinggal dua tahap lagi. "Nanti enam investor mengerucut jadi tiga yang preferred. Setelah itu ditentukan pemenang dan kami ajukan fit and proper test ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tutur Poltak. Poltak juga menambahkan, proses uji tuntas diperpanjang hingga 8 Agustus 2014. Penambahan masa waktu tersebut, mengingat adanya libur lebaran. Dengan begitu, penyampaian penawaran akhir oleh para calon investor akan berlangsung pada 21 Agustus 2014. Selain itu, Poltak juga berharap proses penjualan saham eks Bank Century bisa sesuai dengan tenggat waktu pada 18 November mendatang. "Jadi, nanti sesuai dengan batas waktu yang tertuang dalam undang-undang. Karena sesuai undang-undang, proses penjualan saham Bank Mutiara akan berakhir pada 20 November 2014," jelas Poltak. Poltak juga menegaskan, proses hukum Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) terhadap Bank Century, tidak akan mengganggu proses penjualan saham Bank Mutiara. Begitu juga dengan pengejaran aset Bank Century yang dibawah kabur ke luar negeri.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News