Investor Institusi Boleh Investasi di Aset Kripto, Ini Kata Pelaku Usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha industri kripto menyambut positif langkah Bappebti yang mengizinkan Badan Usaha dan Hukum berinvestasi di aset kripto.

Peraturan tersebut dapat menciptakan peluang baru bagi pelaku industri untuk memanfaatkan kripto sebagai instrumen investasi.

Peluang investasi kripto untuk badan usaha dan badan hukum tercantum dalam Peraturan Bappebti No. 9 Tahun 2024.  Langkah ini dipandang merupakan pijakan besar dalam industri aset digital di Indonesia, di mana peraturan yang ada memfasilitasi dan memperluas akses investasi dari yang sebelumnya individu kini mencapai korporasi.


CEO INDODAX Oscar Darmawan mengatakan, kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap industri aset digital di tanah air. Dengan diizinkannya badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi dalam aset kripto, peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar.

Baca Juga: Harga Bitcoin Diprediksi Melonjak Usai Pemilu AS

"Kebijakan baru Bappebti ini adalah langkah progresif yang akan semakin mendorong perkembangan industri aset kripto di Indonesia," ujar Oscar dalam siaran pers, Senin (4/11).

Oscar menambahkan, peraturan tersebut juga menunjukkan bagaimana Bappebti terus berkomitmen pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam industri yang berpotensi berkembang pesat. Bappebti telah menetapkan beberapa ketentuan ketat, termasuk penerapan prinsip Know Your Transaction (KYT) dan travel rules yang terintegrasi untuk aturan tersebut.

"Kami di INDODAX menyambut baik langkah-langkah ini sebagai upaya untuk menciptakan ekosistem yang aman dan terpercaya bagi semua pelaku industri, termasuk korporasi yang kini bisa ikut serta sebagai investor," imbuh Oscar.

CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, turut mengungkapkan antusiasmenya terhadap kebijakan terbaru Bappebti. Tokocrypto mendukung penuh langkah Bappebti dalam membuka akses bagi investor institusi untuk masuk ke pasar kripto.

"Kami percaya bahwa aturan ini akan membawa dampak positif dalam pengembangan ekosistem kripto di Indonesia, terutama dalam meningkatkan volume transaksi dan menciptakan kepercayaan yang lebih besar dari institusi," kata Iqbal dalam keterangannya, Kamis (31/10).

Tokocrypto memandang, pembukaan akses bagi investor institusi diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan pasar kripto di Indonesia. Dengan masuknya investor institusi yang memiliki modal yang lebih besar, diperkirakan volume transaksi kripto akan meningkat secara signifikan.

"Kami optimis bahwa kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan transaksi kripto di Indonesia hingga 2-3 kali lipat di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan data Bappebti yang menunjukkan pertumbuhan transaksi kripto yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir," ungkap Iqbal.

Baca Juga: Bappebti Izinkan Badan Usaha Investasi Kripto, Peluang Baru di Industri Aset Digital

Chief Compliance Officer (CCO) Reku, Robby juga mendukung langkah Bappebti membuka jalan bagi investor institusi untuk masuk ke industri kripto. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia.

"Kebijakan ini semakin mendekatkan langkah Indonesia menjadi pusat kripto di Asia. Terlebih, Indonesia juga sudah mencetak sejarah sebagai negara pertama di dunia yang mengoperasikan bursa kripto. Selain itu, produk derivatif aset kripto juga sudah disahkan," tutur Robby dalam keterangannya, Jumat (1/11).

Robby yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Aspakrindo-ABI melihat, regulasi ini semakin mendewasakan industri kripto di Indonesia yang merangkul lebih banyak stakeholders, bukan hanya investor individual namun juga institusi. Selain itu, regulasi baru Bappebti ini menunjukkan bahwa aset kripto semakin bersaing dengan instrumen investasi lain yang hadir jauh sebelum aset kripto seperti saham dan obligasi.

Robby optimistis dengan kebijakan Bappebti yang juga telah mengatur jelas terkait Know Your Transaction (KYT) dan Anti-Money Laundering (AML) akan menarik minat institusi di Indonesia untuk mengadopsi kripto. Ke depan, pertumbuhan jumlah dan transaksi kripto di global dan Indonesia dapat menjadi indikator atas keberhasilan regulasi ini.

“Mudah-mudahan langkah ini merupakan gerbang menuju berbagai inovasi-inovasi lain di industri kripto di Indonesia. Reku siap mendukung regulator dalam mengembangkan produk dan layanan lain yang bisa semakin mendorong ketertarikan serta kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto, sebab di skala institusi pun sudah dapat memiliki akses ke aset kripto,” tuturnya.

Oscar menambahkan, kebijakan terbaru ini mencerminkan pula komitmen Bappebti dalam menjaga transparansi dan integritas di pasar aset kripto, terutama dalam memastikan bahwa investasi berasal dari sumber dana yang sah dan sesuai aturan. Hal itu seiring regulasi ini mengatur bahwa dana atau aset kripto yang digunakan untuk investasi harus bersumber dari kekayaan internal badan usaha atau badan hukum tersebut.

Dalam rangka mendukung peraturan ini, INDODAX siap menyediakan layanan yang sesuai dengan regulasi Bappebti dan terus berinovasi dalam memberikan pengalaman yang aman dan mudah bagi pelaku bisnis yang ingin berinvestasi di aset kripto.

Oscar berharap bahwa dengan dibukanya akses investasi bagi korporasi, semakin banyak perusahaan yang dapat melihat aset kripto sebagai bagian dari strategi diversifikasi dan inovasi keuangan mereka.

"Kami percaya bahwa dengan adopsi yang lebih luas dari kalangan korporasi, industri aset kripto di Indonesia akan semakin berkembang, menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain kunci dalam ekonomi digital global,” sebut Oscar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi