JAKARTA. Kepemilikan instutitusi di obligasi negara ritel atau ORI bakal dibatasi. Pemerintah bakal mengaplikasikan sistem yang dapat mengontrol transaksi ORI di pasar sekunder. Rencananya, dengan sistem tersebut, porsi ritel di ORI akan dijaga sekitar 50%. Kata Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditektorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementrian Keuangan Loto Srinaita Ginting, sistem tersebut akan langsung menolak transaksi beli yang dilakukan oleh institusi di pasar sekunder apabila porsi ritel kurang dari 50%. "Sistem tersebut akan memberikan warning apabila porsi ritel kurang dari 50%, dan institusi sudah lebih dari 50%. Sehingga, apabila ada transaksi beli oleh institusi maka akan direject oleh sistem, " kata Loto, Jakarta, Rabu (26/11). Loto mengatakan sistem ini akan siap 2015 mendatang.
Investor institusi di ORI akan dibatasi
JAKARTA. Kepemilikan instutitusi di obligasi negara ritel atau ORI bakal dibatasi. Pemerintah bakal mengaplikasikan sistem yang dapat mengontrol transaksi ORI di pasar sekunder. Rencananya, dengan sistem tersebut, porsi ritel di ORI akan dijaga sekitar 50%. Kata Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditektorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementrian Keuangan Loto Srinaita Ginting, sistem tersebut akan langsung menolak transaksi beli yang dilakukan oleh institusi di pasar sekunder apabila porsi ritel kurang dari 50%. "Sistem tersebut akan memberikan warning apabila porsi ritel kurang dari 50%, dan institusi sudah lebih dari 50%. Sehingga, apabila ada transaksi beli oleh institusi maka akan direject oleh sistem, " kata Loto, Jakarta, Rabu (26/11). Loto mengatakan sistem ini akan siap 2015 mendatang.