Investor institusi di ORI akan dibatasi



JAKARTA.  Kepemilikan instutitusi di obligasi negara ritel atau ORI bakal dibatasi. Pemerintah bakal mengaplikasikan sistem yang dapat mengontrol transaksi ORI di pasar sekunder.

Rencananya, dengan sistem tersebut, porsi ritel di ORI akan dijaga sekitar 50%. Kata Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditektorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementrian Keuangan Loto Srinaita Ginting, sistem tersebut akan langsung  menolak transaksi beli yang dilakukan oleh institusi di pasar sekunder apabila porsi ritel kurang dari 50%.

"Sistem tersebut akan memberikan warning apabila porsi ritel kurang dari 50%, dan institusi sudah lebih dari 50%. Sehingga, apabila ada transaksi beli oleh institusi maka akan direject oleh sistem, " kata Loto, Jakarta, Rabu (26/11). Loto mengatakan sistem ini akan siap 2015 mendatang. 


DJPU mencatat dari total outstanding ORI pada 24 November 2014,  hanya 30% yang digenggam oleh investor ritel. Sedangkan sisanya sekitar 70% merupakan investor institusi. Perbankan mendominasi dengan total kepemilikan sekiyltar 44,58% dan investor asing tercatat sekitar 18,83%.

Pada tanggal tersebut, total transaksi jual investor ritel pada outstanding ORI mencapai Rp 13,7 triliun. Sedangkan nett sell mencapai Rp 12,9 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia