JAKARTA. Perseteruan antara Asuransi Bumi Asih Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin tajam. Terlebih setelah perusahaan asuransi jiwa tersebut membawa masalah pencabutan izin usahanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menggugat regulator. Budi Asih Jaya mengeluarkan bukti baru, perusahaan telah memiliki colon investor baru yang berasal dari Jepang. Investor tersebut tertarik menyuntikkan modal ke perusahaan. Jhon Panggabean, Kuasa Hukum Bumi Asih Jaya, mengatakan berkas keinginan calon investor dari Jepang tersebut akan menjadi bahan bukti di persidangan PTUN. "Bahkan ketika izin usahanya dicabut saja, masih ada investor yang ingin menginjeksikan modal atau ambil alih perusahaan ini. Tolonglah, kami diberi kesempatan hidup," ujar Jhon di Jakarta, Selasa (25/2). Ia beralasan, selama kurang lebih empat tahun pasca kegiatan usahanya dicabut, kondisi tanpa bisa menerima bisnis atau premi baru, Budi Asih Jaya masih bisa bertahan, apalagi dengan kedatangan investor baru.
Investor Jepang mengincar Asuransi Budi Asih Jaya
JAKARTA. Perseteruan antara Asuransi Bumi Asih Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin tajam. Terlebih setelah perusahaan asuransi jiwa tersebut membawa masalah pencabutan izin usahanya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan menggugat regulator. Budi Asih Jaya mengeluarkan bukti baru, perusahaan telah memiliki colon investor baru yang berasal dari Jepang. Investor tersebut tertarik menyuntikkan modal ke perusahaan. Jhon Panggabean, Kuasa Hukum Bumi Asih Jaya, mengatakan berkas keinginan calon investor dari Jepang tersebut akan menjadi bahan bukti di persidangan PTUN. "Bahkan ketika izin usahanya dicabut saja, masih ada investor yang ingin menginjeksikan modal atau ambil alih perusahaan ini. Tolonglah, kami diberi kesempatan hidup," ujar Jhon di Jakarta, Selasa (25/2). Ia beralasan, selama kurang lebih empat tahun pasca kegiatan usahanya dicabut, kondisi tanpa bisa menerima bisnis atau premi baru, Budi Asih Jaya masih bisa bertahan, apalagi dengan kedatangan investor baru.