JAKARTA. Setiap ada berita akuisisi perusahaan di bursa, maka para investor kecil akan ikut berbahagia. Para investor kecil ini bisa ikut menimba keuntungan karena dalam akuisisi sebuah perusahaan yang listing di bursa biasanya akan diikuti tender offer. Setiap pemilik saham pengendali (pemilik saham di atas 50%), wajib menawarkan pembeli saham publik dengan harga premium. Intinya, para investor cilik bisa berharap harga saham perusahaan yang diakuisisi akan segera menanjak berkat kewajiban tender offer ini. Sayangnya, celah keuntungan investor kecil dari aksi korporasi ini bisa jadi akan segera tertutup. Dalam draft peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru tentang pengambilalihan perusahaan terbuka, pengendali baru yang menguasai saham 80% bahkan tidak diperbolehkan untuk melakukan penawaran tender offer.
Investor kecil siap-siap gigit jari
JAKARTA. Setiap ada berita akuisisi perusahaan di bursa, maka para investor kecil akan ikut berbahagia. Para investor kecil ini bisa ikut menimba keuntungan karena dalam akuisisi sebuah perusahaan yang listing di bursa biasanya akan diikuti tender offer. Setiap pemilik saham pengendali (pemilik saham di atas 50%), wajib menawarkan pembeli saham publik dengan harga premium. Intinya, para investor cilik bisa berharap harga saham perusahaan yang diakuisisi akan segera menanjak berkat kewajiban tender offer ini. Sayangnya, celah keuntungan investor kecil dari aksi korporasi ini bisa jadi akan segera tertutup. Dalam draft peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru tentang pengambilalihan perusahaan terbuka, pengendali baru yang menguasai saham 80% bahkan tidak diperbolehkan untuk melakukan penawaran tender offer.