Investor Kian Selektif, Fintech P2P Lending Hadapi Tantangan Penuhi Modal Minimum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemenuhan ketentuan ekuitas minimum masih menjadi tantangan bagi sebagian penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring.

Salah satu hambatan terbesar dinilai berasal dari semakin selektifnya investor dalam menanamkan modal di industri tersebut. Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan investor kini lebih berhati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menyuntikkan modal.

"Tantangan utamanya adalah memperoleh tambahan modal di tengah investor yang semakin selektif. Industri fintech kini tidak lagi menikmati euforia seperti beberapa tahun lalu," ujarnya kepada Kontan, Rabu (6/8/2026).


Menurutnya, investor kini tidak hanya melihat potensi pertumbuhan bisnis, tetapi juga memperhatikan profitabilitas perusahaan, kualitas pembiayaan, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90), tata kelola perusahaan, hingga kepatuhan terhadap regulasi.

Baca Juga: Ini Kata AFPI Soal TWP90 Fintech Lending Membaik Jadi 4,26% per Juni 2026

Di sisi lain, persaingan industri juga semakin ketat serta meningkatnya biaya kepatuhan turut menjadi tantangan bagi sebagian penyelenggara dalam memperkuat permodalan. Sejalan dengan itu, menurutnya konsolidasi di industri jadi hal yang wajar agar hanya perusahaan dengan fundamental yang sehat yang mampu bertahan.

Namun, ia menekankan bahwa pemenuhan ketentuan ekuitas minimum tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator kesehatan perusahaan. Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat juga ditentukan oleh kualitas tata kelola, transparansi, keamanan data, perlindungan konsumen, serta kemampuan perusahaan mengelola risiko pembiayaan.

Di samping itu, regulator juga perlu memperkuat pengawasan yang mencakup kualitas pembiayaan, praktik penagihan, transparansi biaya, keamanan data pribadi, hingga penerapan prinsip responsible lending.

Baca Juga: TWP90 Fintech Lending Turun per Mei 2026, Risiko Kredit Macet Masih Mengintai

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya terus mendorong penyelenggara pindar yang belum memenuhi modal minimum untuk segera menyusun action plan yang jelas sebagai langkah pemenuhan modal.

Adapun action plan ini berisi penjelasan mengenai rencana mereka yang berkaitan dengan upaya untuk memenuhi permodalan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.

Sebagai informasi, hingga Juni 2026 masih ada 7 penyelenggara pindar dari 94 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Baca Juga: OJK: 7 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News