KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan kepada investor untuk melakukan legal action atau menempuh jalur hukum untuk menyikapi atas kerugian gagal bayar surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Kemarin (23/5), perwakilan dua investor pemegang MTN SNP Finance telah mengadakan pertemuan dengan OJK untuk membahas perkara ini. Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK II Bambang W. Budiawan mengatakan, saat pertemuan itu OJK sebagai regulator alasan dan bagaimana SNP Finance sampai dikenakan sanksi.
Investor lapor kasus gagal bayar SNP Finance, ini kata OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyarankan kepada investor untuk melakukan legal action atau menempuh jalur hukum untuk menyikapi atas kerugian gagal bayar surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) yang diterbitkan oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Kemarin (23/5), perwakilan dua investor pemegang MTN SNP Finance telah mengadakan pertemuan dengan OJK untuk membahas perkara ini. Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK II Bambang W. Budiawan mengatakan, saat pertemuan itu OJK sebagai regulator alasan dan bagaimana SNP Finance sampai dikenakan sanksi.