JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya memberlakukan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau yang dikenal dengan tax holiday pada 16 Agustus 2015 lalu. Baru sepuluh hari diberlakukan, fasilitas ini sudah mendatangkan peminat. Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan, sejauh ini pihaknya telah mengusulkan sebelas perusahaan untuk bisa mendapatkan fasilitas ini ke pemerintah. Pemerintah juga telah memutuskan untuk memberikan fasilitas tax holiday kepada empat dari sebelas perusahaan tersebut. Keempatnya yaitu PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, serta PT Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mills.
Investor mengantre dapatkan tax holiday
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya memberlakukan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau yang dikenal dengan tax holiday pada 16 Agustus 2015 lalu. Baru sepuluh hari diberlakukan, fasilitas ini sudah mendatangkan peminat. Menteri Perindustrian Saleh Husin menyatakan, sejauh ini pihaknya telah mengusulkan sebelas perusahaan untuk bisa mendapatkan fasilitas ini ke pemerintah. Pemerintah juga telah memutuskan untuk memberikan fasilitas tax holiday kepada empat dari sebelas perusahaan tersebut. Keempatnya yaitu PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia, PT Energi Sejahtera Mas, serta PT Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mills.