KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam catatan Bursa Efek Indonesia (BEI) masih ada sekitar delapan perusahaan yang masih belum memenuhi aturan free float. Hal tersebut tentu saja cukup meresahkan lantaran ketidakpatuhan akan aturan ini berdampak ke suspensi emiten yang bisa saja berujung pada delisting. "Untuk emiten dengan free float kecil memang harus diwaspadai, karena tidak mengikuti aturan dari Bursa Efek Indonesia," kata Analis Trimegah Sekuritas, Rovandi, Kamis (9/8). Menurut Rovandi aturan free float ini juga merupakan aturan yang cukup penting bagi emiten, lantaran aturan tersebut akan menentukan likuiditas dari saham suatu perusahaan. Jika suatu saham berniat untuk bisa likuid, seharusnya perusahaan memenuhi aturan free float dengan beberapa skema seperti free float misalnya.
Investor mesti waspadai emiten tak penuhi free float
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam catatan Bursa Efek Indonesia (BEI) masih ada sekitar delapan perusahaan yang masih belum memenuhi aturan free float. Hal tersebut tentu saja cukup meresahkan lantaran ketidakpatuhan akan aturan ini berdampak ke suspensi emiten yang bisa saja berujung pada delisting. "Untuk emiten dengan free float kecil memang harus diwaspadai, karena tidak mengikuti aturan dari Bursa Efek Indonesia," kata Analis Trimegah Sekuritas, Rovandi, Kamis (9/8). Menurut Rovandi aturan free float ini juga merupakan aturan yang cukup penting bagi emiten, lantaran aturan tersebut akan menentukan likuiditas dari saham suatu perusahaan. Jika suatu saham berniat untuk bisa likuid, seharusnya perusahaan memenuhi aturan free float dengan beberapa skema seperti free float misalnya.