JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai menjalankan sistem online dalam pengurusan izin investasi sejak 15 Desember 2014. Sejak itu, terjadi peningkatan cukup signifikan dalam pengurusan izin di BKPM. Sebelum ada sistem online, pelayanan perizinan di BKPM berlangsung secara tatap muka. Investor harus datang ke kantor BKPM. Biasanya BKPM hanya melayani sekitar 60 izin per hari. "Kini dengan sistem online, kami bisa melayani 100 izin per hari," kata Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, akhir pekan lalu. Di hari pertama layanan izin online, BKPM hanya menerima 45 permohonan. Hari kedua, naik menjadi 92 permohonan izin, hari ketiga 120, hari keempat 135, dan hari kelima 127. Setiap hari kerja, ada rata-rata 100 permohonan izin. Di hari libur, BKPM juga menerima permohonan izin hingga belasan. "Sekarang kami menerima perizinan kapan saja," tandas Lestari.
Investor minati perizinan melalui online
JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai menjalankan sistem online dalam pengurusan izin investasi sejak 15 Desember 2014. Sejak itu, terjadi peningkatan cukup signifikan dalam pengurusan izin di BKPM. Sebelum ada sistem online, pelayanan perizinan di BKPM berlangsung secara tatap muka. Investor harus datang ke kantor BKPM. Biasanya BKPM hanya melayani sekitar 60 izin per hari. "Kini dengan sistem online, kami bisa melayani 100 izin per hari," kata Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, akhir pekan lalu. Di hari pertama layanan izin online, BKPM hanya menerima 45 permohonan. Hari kedua, naik menjadi 92 permohonan izin, hari ketiga 120, hari keempat 135, dan hari kelima 127. Setiap hari kerja, ada rata-rata 100 permohonan izin. Di hari libur, BKPM juga menerima permohonan izin hingga belasan. "Sekarang kami menerima perizinan kapan saja," tandas Lestari.