Investor Patriot-Merah Putih Bond Kebal Pidana dan Pajak? Ini Jawaban Airlangga



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait ketentuan perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Saat ditanya mengenai alasan pemerintah memberikan perlindungan hukum dan perpajakan kepada pembeli surat utang khusus tersebut, Airlangga meminta publik menunggu penjelasan resmi saat instrumen tersebut diluncurkan.


"Nanti dilihat. Nanti pada saat dilaunching," kata Airlangga kepada awak media di Jakarta, Senin (22/6).

Baca Juga: Bapanas Dorong Ritel Perkuat Kolaborasi Penyelamatan Pangan untuk Tekan Food Waste

Dalam UU Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menambahkan Pasal 50A yang mengatur penerbitan surat utang oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Pasal 50A ayat (5) menyebut negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus tersebut dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Selain itu, Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi yang berasal dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses hukum di pengadilan.

Perlindungan tersebut berlaku untuk transaksi pembelian di pasar primer sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (7).

Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga ditanya mengenai ketentuan yang memperbolehkan peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Merespons hal itu, Airlangga belum memberikan penjelasan rinci dan hanya menyebut instrumen tersebut nantinya dapat diperjualbelikan di pasar domestik.

"Nanti dicek lagi. Ya itu kan bisa dijual di dalam negeri," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pasal 50A ayat (9) menyebut pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond dapat berasal dari wajib pajak yang pernah mengikuti program tax amnesty maupun PPS.

Ketika ditanya apakah fasilitas tersebut berkaitan dengan tidak adanya rencana pemerintah menggelar tax amnesty baru, Airlangga menegaskan bahwa Indonesia sebelumnya telah melaksanakan program pengampunan pajak.

"Kan TA sudah pernah dilakukan," kata dia.

Baca Juga: Buka Ruang ASN Kemenkes di Dewan Pengawas RS, BPJS Watch Minta Aturan Direvisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News