Investor Patriot-Merah Putih Bond Tak Bisa Dikejar Pajak? Ekonom Buka Suara



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemberian perlindungan hukum bagi investor surat utang khusus yang diterbitkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dinilai dapat membantu pemerintah menarik dana masuk ke sistem keuangan domestik. 

Namun, kebijakan tersebut juga menyisakan risiko moral hazard yang perlu diantisipasi.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan tersebut perlu dilihat dalam konteks upaya pemerintah memperluas sumber pembiayaan investasi dan mendorong dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan formal agar masuk ke dalam negeri.


"Melihat kebijakan ini perlu dipahami dalam konteks tujuan pemerintah untuk menarik dana ke dalam sistem keuangan domestik dan memperluas sumber pembiayaan investasi. Dari sisi itu, pemberian perlindungan tertentu memang dapat meningkatkan minat partisipasi, terutama dari peserta tax amnesty dan PPS yang sebelumnya telah mengikuti program pengungkapan aset," ujar Yusuf kepada Kontan.co.id, Minggu (21/6/2026).

Baca Juga: Nuansa Tax Amnesty Muncul di Patriot-Merah Putih Bond Danantara

Meski demikian, Yusuf mengingatkan bahwa setiap kebijakan yang memberikan perlakuan khusus berpotensi memunculkan persepsi negatif terkait kepatuhan perpajakan.

"Setiap kali negara memberikan perlakuan khusus atau perlindungan tambahan, selalu ada risiko munculnya persepsi bahwa kepatuhan dapat ditunda karena pada akhirnya akan tersedia mekanisme penyelesaian atau relaksasi di kemudian hari," katanya.

Menurutnya, risiko tersebut memang tidak serta merta terjadi. Namun, pemerintah perlu memastikan perlindungan yang diberikan tidak mengurangi efektivitas pengawasan terhadap tindak pidana asal maupun penerapan prinsip anti pencucian uang.

Ia menambahkan, pemerintah juga harus menjaga kredibilitas kebijakan agar tidak dipersepsikan sebagai pola relaksasi yang terus berulang.

Sebagai catatan, pemerintah memberikan perlindungan khusus bagi investor yang membeli surat utang khusus berupa patriot bond dan merah putih bond yang diterbitkan Danantara. 

Baca Juga: Pengetatan Threshold BI Indikasikan Besarnya Transaksi Spekulatif Valas

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam beleid tersebut, pemerintah menyisipkan Pasal 50A yang mengatur penerbitan surat utang oleh Danantara. Selain surat utang biasa, Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus yang mencakup patriot bond dan merah putih bond.

Ketentuan yang menjadi sorotan terdapat pada Pasal 50A ayat (5), yang menyatakan negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Selain itu, Pasal 50A ayat (6) mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.

Perlindungan tersebut berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (7).

Aturan baru itu juga memperluas cakupan investor patriot bond dan merah putih bond.

Baca Juga: Waspadai Dampak El Nino, Inflasi Berpotensi Tembus Level 4,5% di 2026

Dalam Pasal 50A ayat (9), investor yang dapat membeli instrumen tersebut mencakup wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).