JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mulai memberlakukan kebijakan identitas tunggal pemodal atau single investor identification (SID) reksadana di kuartal IV-2014. Kebijakan ini akan dilakukan bersamaan dengan SID untuk pemodal saham berupa warkat. Heri Sunaryadi, Direktur Utama KSEI mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan sistem untuk mengakomodasi kebijakan tersebut. Dengan adanya kebijakan ini, maka identifikasi investor akan lebih akurat. Satu investor wajib memiliki SID. Bagi investor reksadana yang sebelumnya sudah memiliki SID sebagai pemodal saham, ia tidak wajib memiliki SID reksadana.
Investor reksadana wajib punya SID mulai tahun ini
JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mulai memberlakukan kebijakan identitas tunggal pemodal atau single investor identification (SID) reksadana di kuartal IV-2014. Kebijakan ini akan dilakukan bersamaan dengan SID untuk pemodal saham berupa warkat. Heri Sunaryadi, Direktur Utama KSEI mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan sistem untuk mengakomodasi kebijakan tersebut. Dengan adanya kebijakan ini, maka identifikasi investor akan lebih akurat. Satu investor wajib memiliki SID. Bagi investor reksadana yang sebelumnya sudah memiliki SID sebagai pemodal saham, ia tidak wajib memiliki SID reksadana.