KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga April 2021, tercatat masih ada 46 unit asuransi syariah yang tercatat dalam daftar OJK. Unit usaha syariah ini masih ada waktu kurang lebih 3 tahun untuk melaksanakan kewajiban spin-off dan dinilai menarik investor asing untuk masuk ke pasar asuransi syariah di Indonesia. Melihat data OJK, terdapat 23 unit usaha syariah asuransi jiwa. Sedangkan untuk unit usaha syariah asuransi umum dan reasuransi syariah masing-masih berjumlah 20 unit dan 3 unit. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Tatang Nur Hidayat bilang, saat ini beberapa perusahaan asuransi sudah menyerahkan rencana kerja pemisahan unit syariah pada Oktober lalu. Saat ini, perusahaan-perusahaan asuransi itu masih memiliki waktu satu tahun untuk melakukan revisi dari rencana kerja tersebut.
Investor siap masuk ke 46 unit asuransi syariah yang belum spin off
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga April 2021, tercatat masih ada 46 unit asuransi syariah yang tercatat dalam daftar OJK. Unit usaha syariah ini masih ada waktu kurang lebih 3 tahun untuk melaksanakan kewajiban spin-off dan dinilai menarik investor asing untuk masuk ke pasar asuransi syariah di Indonesia. Melihat data OJK, terdapat 23 unit usaha syariah asuransi jiwa. Sedangkan untuk unit usaha syariah asuransi umum dan reasuransi syariah masing-masih berjumlah 20 unit dan 3 unit. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Tatang Nur Hidayat bilang, saat ini beberapa perusahaan asuransi sudah menyerahkan rencana kerja pemisahan unit syariah pada Oktober lalu. Saat ini, perusahaan-perusahaan asuransi itu masih memiliki waktu satu tahun untuk melakukan revisi dari rencana kerja tersebut.