JAKARTA. Para investor Raihan Jewellery kecewa dengan sikap polisi atas kasus dugaan penipuan yang akan mentok di perdata. Pasalnya, investtor yang melaporkan kasus ini sudah memberikan banyak bukti ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Bukti-bukti tersebut antara lain kontrak perjanjian investasi, brosur penawaran investasi, foto-foto, dan video presentasi dari pemilik Raihan, Muhammad Azhari. "Sesuai pasal 379a KUHP, syarat pidananya sudah terpenuhi. Harusnya polisi bisa langsung bertindak," tandas korban pelapor, Diaz Roychan Rabu (20/3) kepada KONTAN. Pendapat senada juga diungkapkan investor pelapor berinisial RY dari Surabaya. Meski kecewa dengan kemungkinan kasus ini dialihkan ke ranah perdata, lelaki yang sudah menanamkan investasi sebesar Rp 1,61 miliar sejak September 2012 ini berharap, kasus dugaan penipuan Raihan tak berlarut-larut."Kalau memang kasus ini dianggap sebagai kasus perdata segera diumumkan saja," ujarnya.
Investor siapkan gugatan ke Raihan
JAKARTA. Para investor Raihan Jewellery kecewa dengan sikap polisi atas kasus dugaan penipuan yang akan mentok di perdata. Pasalnya, investtor yang melaporkan kasus ini sudah memberikan banyak bukti ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Bukti-bukti tersebut antara lain kontrak perjanjian investasi, brosur penawaran investasi, foto-foto, dan video presentasi dari pemilik Raihan, Muhammad Azhari. "Sesuai pasal 379a KUHP, syarat pidananya sudah terpenuhi. Harusnya polisi bisa langsung bertindak," tandas korban pelapor, Diaz Roychan Rabu (20/3) kepada KONTAN. Pendapat senada juga diungkapkan investor pelapor berinisial RY dari Surabaya. Meski kecewa dengan kemungkinan kasus ini dialihkan ke ranah perdata, lelaki yang sudah menanamkan investasi sebesar Rp 1,61 miliar sejak September 2012 ini berharap, kasus dugaan penipuan Raihan tak berlarut-larut."Kalau memang kasus ini dianggap sebagai kasus perdata segera diumumkan saja," ujarnya.