JAKARTA. Para investor pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) meminta insentif tax holiday kepada pemerintah. Mereka merasa perlu mendapat insentif ditengah larangan ekspor, sehingga tidak ada pemasukan untuk mengembangkan proyek smelter. Namun, keinginan tersebut nampaknya terganjal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 011/2011 tentang Tax Holiday. Dalam PMK disebutkan, proyek yang mendapat insentif adalah proyek dengan investasi minimal US$ 80 juta. "Selain itu harus merupakan industri pionir, industri pertahanan dan lain-lain," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik kepada KONTAN, Rabu (19/8).
Investor smelter minta insentif tax holiday
JAKARTA. Para investor pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) meminta insentif tax holiday kepada pemerintah. Mereka merasa perlu mendapat insentif ditengah larangan ekspor, sehingga tidak ada pemasukan untuk mengembangkan proyek smelter. Namun, keinginan tersebut nampaknya terganjal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 011/2011 tentang Tax Holiday. Dalam PMK disebutkan, proyek yang mendapat insentif adalah proyek dengan investasi minimal US$ 80 juta. "Selain itu harus merupakan industri pionir, industri pertahanan dan lain-lain," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik kepada KONTAN, Rabu (19/8).