Investor sudah bisa ajukan insentif pembebasan pajak



JAKARTA. Terhitung mulai hari ini, 1 Desember, investor bisa mengajukan insentif fasilitas pembebasan pajak (tax holiday). Petunjuk pelaksanaan (juklak) pemberian insentif tersebut sudah keluar.

Dalam juklak yang baru diteken kemarin itu, investor yang berminat insentif ini bisa mengajukan permohonan ke Kementerian Perindustrian atau ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Namun, investor mesti bersabar karena proses pemberian izin memakan waktu lumayan lama, yakni hingga dua bulan. Perinciannya, proses pengajuan di Kemperin dan BKPM membutuhkan waktu maksimal dua minggu atau 14 hari kerja.


Bila semua beres, berkas kemudian akan dilimpahkan ke Kementerian Keuangan (Kemkeu). Proses di sinilah yang memakan waktu lebih lama lagi. "Sekitar satu setengah bulan," tandas Menteri Perindustrian MS Hidayat kepada KONTAN, Rabu (30/11). Namun, Hidayat mengaku telah meminta proses ini dipercepat.

Meski pemberian fasilitas bisa molor, toh Hidayat yakin fasilitas ini bakal diminati investor sekaligus bisa meningkatkan nilai investasi asing langsung di Indonesia.

Bagi investor yang berminat mencecap fasilitas ini, mereka harus memenuhi syarat. Mereka harus membenamkan dana sebesar 10% dari total investasinya di perbankan nasional. Hidayat yakin, ini tidak akan memberatkan karena investor yang berencana mengajukan tax holiday sudah pasti sangat serius masuk Indonesia

Menurutnya, saat ini, sudah ada tujuh hingga delapan perusahaan dengan total investasi US$ 20 miliar yang berminat. Mereka antara lain: Pohang Iron and Steel Company (Posco), Kuwait Petroleum Corporation, Caterpillar, Hankook Tire, serta PT Indorama Synthetics.

Haryadi Sukamdani, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik menilai proses pengajuan tax holiday selama dua bulan itu terlalu lama. Pemerintah mestinya memangkas proses ini menjadi maksimal 30 hari.

Menurutnya, pemerintah tak perlu berlama-lama memproses permohonan ini karena perusahaan yang mengajukan tax holiday bukanlah perusahaan kacangan yang tidak punya kredibilitas. "Jadi, verifikasi mestinya tak terlalu rumit," ujarnya.

Direktur Deregulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indra Darmawan mengatakan, juklak fasilitas pembebasan pajak penghasilan badan ini akan dipublikasikan luas mulai akhir pekan ini. Hingga kemarin, tata cara pengajuan tax holiday masih dalam proses legalisasi setelah diteken Menteri Perindustrian dan Kepala BKPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.