JAKARTA. Terhitung mulai hari ini, 1 Desember, investor bisa mengajukan insentif fasilitas pembebasan pajak (tax holiday). Petunjuk pelaksanaan (juklak) pemberian insentif tersebut sudah keluar. Dalam juklak yang baru diteken kemarin itu, investor yang berminat insentif ini bisa mengajukan permohonan ke Kementerian Perindustrian atau ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, investor mesti bersabar karena proses pemberian izin memakan waktu lumayan lama, yakni hingga dua bulan. Perinciannya, proses pengajuan di Kemperin dan BKPM membutuhkan waktu maksimal dua minggu atau 14 hari kerja.
Investor sudah bisa ajukan insentif pembebasan pajak
JAKARTA. Terhitung mulai hari ini, 1 Desember, investor bisa mengajukan insentif fasilitas pembebasan pajak (tax holiday). Petunjuk pelaksanaan (juklak) pemberian insentif tersebut sudah keluar. Dalam juklak yang baru diteken kemarin itu, investor yang berminat insentif ini bisa mengajukan permohonan ke Kementerian Perindustrian atau ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, investor mesti bersabar karena proses pemberian izin memakan waktu lumayan lama, yakni hingga dua bulan. Perinciannya, proses pengajuan di Kemperin dan BKPM membutuhkan waktu maksimal dua minggu atau 14 hari kerja.