KONTAN.CO.ID- JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkenalkan periode non-cancellation pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing). Rencananya, mekanisme baru ini akan diimplementasikan pada 2025. Pada periode non-cancellation pelaku pasar tidak dapat membatalkan ataupun mengubah open order (amend order) pada sesi pre-opening dan pre-closing, tetapi dapat melakukan entry order baru. Penerapan periode non-cancellation ini diatur dalam Perubahan Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang akan diterbitkan pada 6 Desember 2024.
Baca Juga: Mengintip Potensi IPO Bernilai Jumbo: dari Perusahaan Energi hingga Aset Kripto Di sesi pra-pembukaan, periode non-cancellation berlangsung pada pukul 08:56–08:57:79. Sementara pada sesi pra-penutupan, periode ini berlangsung pada 15:56–16:01:59. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy menjelaskan penerapan periode non-cancellation ini merupakan hasil tinjauan BEI terhadap data perdagangan yang terjadi selama ini. "Terdapat peningkatan aktivitas pembatalan di menit menjelang akhir sesi pre-opening dan pre-closing. Ini menunjukkan ada perilaku investor untuk melakukan pembentukan harga yang berpotensi menjadi tidak wajar," jelasnya kemarin. Irvan menjelaskan ada tiga alasan mengapa BEI menerapkan periode non-cancellation. Pertama, meminimalisir terjadinya pembentukan harga yang tidak wajar. Baca Juga: Medco (MEDC) Tawarkan Obligasi Rp 2,5 Triliun, Cek Bunga dan Jadwalnya