KONTAN.CO.ID- JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkenalkan periode non-cancellation pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing). Rencananya, mekanisme baru ini akan diimplementasikan pada 2025. Pada periode non-cancellation pelaku pasar tidak dapat membatalkan ataupun mengubah open order (amend order) pada sesi pre-opening dan pre-closing, tetapi dapat melakukan entry order baru. Penerapan periode non-cancellation ini diatur dalam Perubahan Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang akan diterbitkan pada 6 Desember 2024.
Investor Tak Bisa Sembarangan Batalkan Pesanan Saham Mulai 2025, Begini Aturannya
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkenalkan periode non-cancellation pada sesi pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing). Rencananya, mekanisme baru ini akan diimplementasikan pada 2025. Pada periode non-cancellation pelaku pasar tidak dapat membatalkan ataupun mengubah open order (amend order) pada sesi pre-opening dan pre-closing, tetapi dapat melakukan entry order baru. Penerapan periode non-cancellation ini diatur dalam Perubahan Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang akan diterbitkan pada 6 Desember 2024.
TAG: