KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musim pembagian dividen tahun buku 2020 telah tiba. Investor disebut-sebut akan memperoleh keuntungan tambahan seiring dengan adanya pembebasan pajak penghasilan (PPh) dividen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri. Meskipun begitu, dividen yang diperoleh tidak serta-merta bebas pajak. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP dalam negeri bebas pajak. Pertama, dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia dalam bentuk investasi tertentu seperti yang tertera dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021. Setidaknya ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur seperti penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.
Investor tak serta merta dapat pembebasan PPh dividen, berikut persyaratannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Musim pembagian dividen tahun buku 2020 telah tiba. Investor disebut-sebut akan memperoleh keuntungan tambahan seiring dengan adanya pembebasan pajak penghasilan (PPh) dividen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri. Meskipun begitu, dividen yang diperoleh tidak serta-merta bebas pajak. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dividen yang diterima WP OP dalam negeri bebas pajak. Pertama, dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia dalam bentuk investasi tertentu seperti yang tertera dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021. Setidaknya ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur seperti penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.