KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor atau badan usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan diberikan izin atas hak guna bangunan (HGB) hingga 80 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Negara. “Jangka waktu HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita lbu Kota Nusantara diberikan paling lama 80 tahun, melalui satu siklus pertama dengan tahapan,” demikian bunyi Pasal 19 PP Nomor 12 Tahun 2023.
Baca Juga: Pelaku Usaha di IKN Mendapat Hak Guna Usaha Selama 95 Tahun, Ini Aturan Rincinya Dalam hal ini satu siklus tersebut terdiri dari tiga tahapan diantaranya, pemberian hak selama 30 tahun, perpanjangan hak selama 20 tahun, dan pembaruan hak selama 30 tahun. Keputusan pemberian hak dan jangka waktu HGB dicatat dalam sertifikat HGB. Pasal tersebut juga mengatur bahwa perpanjangan dan pembaruan diberikan setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Jika jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua jika diperjanjikan. Perpanjangan dan pembaruan HGB sekaligus pemberian kembali HGB untuk siklus kedua diberikan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, dan dimuat dalam perjanjian. Ketentuan tambahan dalam pasal ini mengatur bahwa jika bangunan properti untuk hunian dibangun di atas HGB, rumah tapak dapat ditingkatkan menjadi hak milik atau rumah susun diberikan hak milik atas satuan rumah susun setelah mendapat persetujuan dari Otorita IKN. Peningkatan HGB menjadi hak milik dilaksanakan setelah Otorita IKN melakukan penghapusan aset dalam penghapusan (ADP) Otorita IKN melalui pelepasan HPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disamping itu, jangka waktu hak pakai di atas HPL otorita IKN juga diberikan paling lama 80 tahun melalui siklus pertama. Tahapannya pemberian hak selama 30 tahun, perpanjangan hak selama 20 tahun, dan pembaruan hak selama 30 tahun. Lebih lanjut, pemberian hak atas tanah termasuk HGB di atas HPL dikenakan bea perolehan ha katas tanah dan bangunan (BPHTB). Kemudian tarif BPHTB sebesar 0% dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Masa HGB 80 Tahun dan HGU 95 Tahun di IKN Diyakini Akan Menarik Minat Investor Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat