KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Investree Radhika Jaya (Investree) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisnis konvensional dan syariah. Izin menjalankan usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ini, tertuang dalam keputusan OJK dalam Kep-45/D.05/2019. "Izin ini untuk Investree konvensional dan satu lagi untuk unit usaha syariah. Memang secara operasional kita sudah siapkan perangkat bisnisnya mulai dari dewan perangkat syariah, tim marketing syariah dan system. Hingga saat ini portofolio penyaluran pinjaman Investree Syariah hampir mencapai Rp 80 miliar. Potensi syariah juga masih besar, ditambah dengan ada satu (Investree Syariah) berizin diharapkan bisa mendorong fintech syariah Indonesia," ujar Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi di Jakarta, Kamis (16/5). Adrian menyebut Investree sudah melewati serangkaian syarat untuk mendapatkan izin di antaranya menggunakan dokumen elektronik yang disertai tanda tangan digital, sudah terkoneksi dengan perbankan agar mekanisme escrow account dan virtual account berjalan dengan baik. Juga menyusun dan melaporkan self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko.
Investree kantongi izin usaha P2P lending konvensional dan syariah dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Investree Radhika Jaya (Investree) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisnis konvensional dan syariah. Izin menjalankan usaha perusahaan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ini, tertuang dalam keputusan OJK dalam Kep-45/D.05/2019. "Izin ini untuk Investree konvensional dan satu lagi untuk unit usaha syariah. Memang secara operasional kita sudah siapkan perangkat bisnisnya mulai dari dewan perangkat syariah, tim marketing syariah dan system. Hingga saat ini portofolio penyaluran pinjaman Investree Syariah hampir mencapai Rp 80 miliar. Potensi syariah juga masih besar, ditambah dengan ada satu (Investree Syariah) berizin diharapkan bisa mendorong fintech syariah Indonesia," ujar Co-Founder & CEO Investree, Adrian Gunadi di Jakarta, Kamis (16/5). Adrian menyebut Investree sudah melewati serangkaian syarat untuk mendapatkan izin di antaranya menggunakan dokumen elektronik yang disertai tanda tangan digital, sudah terkoneksi dengan perbankan agar mekanisme escrow account dan virtual account berjalan dengan baik. Juga menyusun dan melaporkan self assessment yang sedikitnya memuat aspek tata kelola dan mitigasi risiko.