JAKARTA. PT Investree Radhika Jaya (Investree), pelaku usaha tekfin peer-to-peer lending telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Status terdaftar ini didapat perseroan per 31 Mei 2017 dengan nomor registrasi S-2492/NB.111/2017. Adrian Gunadi, Co-Founder dan CEO Investree mengatakan, dengan didapatkannya tanda bukti pendaftaran ini, maka pihaknya bisa makin menjaga kepercayaan masyarakat dan perlindungan konsumen. Menurut Adrian, Investree telah memenuhi standar pemerintah dari segi sistem elektronik, mitigasi risiko, kelayakan sumber daya manusia, dan infrastruktur operasional lainnya untuk menjalankan bisnis.
Investree resmi terdaftar di OJK
JAKARTA. PT Investree Radhika Jaya (Investree), pelaku usaha tekfin peer-to-peer lending telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Status terdaftar ini didapat perseroan per 31 Mei 2017 dengan nomor registrasi S-2492/NB.111/2017. Adrian Gunadi, Co-Founder dan CEO Investree mengatakan, dengan didapatkannya tanda bukti pendaftaran ini, maka pihaknya bisa makin menjaga kepercayaan masyarakat dan perlindungan konsumen. Menurut Adrian, Investree telah memenuhi standar pemerintah dari segi sistem elektronik, mitigasi risiko, kelayakan sumber daya manusia, dan infrastruktur operasional lainnya untuk menjalankan bisnis.