IoT Berperan Mensukseskan Program Insentif Motor Listrik Pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya, pemerintah melalui Kemenko Maritim dan Investasi menetapkan bantuan berupa insentif kendaraan motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit.

Insentif untuk 250.000 unit motor di tahun 2023. Terdiri dari 200.000 unit untuk pembelian sepeda motor baru. Sisanya, 50.000 unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik. 

Khusus untuk 50.000 unit menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Terkait kebijakan tersebut, Alamsyah Cheung, CEO FoxLogger menyatakan,bisa mendukung upaya penciptaan energi bersih, kebijakan untuk UMKM ini juga akan membantu aktivitas keseharian mereka.


“Insentif ini akan membuat operasional semakin lancar dan lebih cost effective terutama untuk UMKM yang sedang berekspansi. Insentif ini akan menunjang produktivitas dan efisiensi mereka,” katanya, dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (27/3).

Baca Juga: Diskon Motor Listrik Tepat Sasaran?

Agar tujuan tersebut tercapai, aspek safety dan security harus mendapat perhatian. Keberadaan motor listrik sebagai sesuatu yang baru. Kemungkinan memancing orang-orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pencurian.

Harus ada antisipasi. “Salah satunya lewat penggunaan produk teknologi yang memanfaatkan internet of things (IoT),” ujarnya.

Lewat teknlogi itu pelaku UMKM bukan hanya bisa memitigasi risiko pencurian, juga menunjang produktivitas yang ditargetkan pemerintah. “GPS tracker bisa membantu dalam menyajikan data produktivitas para UMKM dalam menggunakan motor listrik ini. Jadinya, objektif pemerintah akan tercapai,” ujar Alam.

Baca Juga: Ada Program Konversi Motor Listrik, Kemenkeu: Potensi PNBP Hilang Capai Rp 6,25 T

Bila program ini sukses membantu produktivitas UMKM, maka selain bisa menekan emisi karbon, pemerintah juga akan mendapatkan para pelaku ekonomi yang sehat.

Andai 5% UMKM yang mendapatkan insentif mencapai perkembangan usaha yang baik, artinya akan ada 2.500 pengusaha yang bisa membayar pajak lebih tinggi daripada pajak mereka di tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian