IPA Harap Aturan Penginjeksian Karbon di Luar Wilayah Kerja Terbit Tahun Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Petroleum Association (IPA) menanti aturan soal penginjeksian karbon di luar wilayah kerja (WK)  kelolaan. Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong mengatakan, dirinya berharap  aturan tersebut bisa terbit tahun ini.

“Sekarang pemerintah di bawah koordinasi dari Kemenkomarves sedang menyiapkan Perpres untuk peraturan penginjeksian (karbon) di daerah-daerah yang tidak hanya di dalam wilayah kerja,” ungkapnya Marjolijn dalam media visit ke Menara Kompas, Rabu (21/6).

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Beleid  tersebut diteken tanggal  2 Maret 2023 lalu. 


Baca Juga: IPA Paparkan Peran Hulu Migas ke Mahasiswa Universitas Indonesia

Ruang lingkup permen tersebut meliputi pengaturan mengenai pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui penginjeksian dan penyimpanan emisi karbon pada Wilayah Kerja. Ada empat fokus yang diatur dalam Permen ini. yaitu Aspek Teknis, Skenario Bisnis, Aspek Legal dan Aspek Ekonomi.  

Ketua Panitia IPA Convex 2023, Krishna Ismaputra, mengatakan bahwa pelaku usaha industri hulu migas memiliki perhatian untuk menjaga kinerja Environmental, Social, and Governance (ESG).

“Ketika mereka bereproduksi fosil, pasti mengeluarkan emisi. Bagaimana mereka memperbaiki ESG-nya, adalah dengan melakukan beberapa upaya, seperti misalnya lewat CCS CCUS,” katanya di acara yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .