KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Petroleum Association (IPA) menanti aturan soal penginjeksian karbon di luar wilayah kerja (WK) kelolaan. Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong mengatakan, dirinya berharap aturan tersebut bisa terbit tahun ini. “Sekarang pemerintah di bawah koordinasi dari Kemenkomarves sedang menyiapkan Perpres untuk peraturan penginjeksian (karbon) di daerah-daerah yang tidak hanya di dalam wilayah kerja,” ungkapnya Marjolijn dalam media visit ke Menara Kompas, Rabu (21/6). Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Beleid tersebut diteken tanggal 2 Maret 2023 lalu.
IPA Harap Aturan Penginjeksian Karbon di Luar Wilayah Kerja Terbit Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Petroleum Association (IPA) menanti aturan soal penginjeksian karbon di luar wilayah kerja (WK) kelolaan. Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong mengatakan, dirinya berharap aturan tersebut bisa terbit tahun ini. “Sekarang pemerintah di bawah koordinasi dari Kemenkomarves sedang menyiapkan Perpres untuk peraturan penginjeksian (karbon) di daerah-daerah yang tidak hanya di dalam wilayah kerja,” ungkapnya Marjolijn dalam media visit ke Menara Kompas, Rabu (21/6). Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Beleid tersebut diteken tanggal 2 Maret 2023 lalu.