KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Petroleum Assosiation (IPA) memastikan ketentuan perubahan skema kontrak migas menjadi perizinan berusaha dalam UU Cipta Kerja alias Omnibus Law tidak mengubah praktik yang ada saat ini. Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengungkapkan, pihaknya telah bertemu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna meminta penjelasan terkait perubahan ketentuan dalam UU Cipta Kerja klaster migas. "Sudah dijelaskan oleh Kementerian ESDM bahwa tidak ada yang berubah sebab definisi perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Dan untuk hulu migas ya kontrak kerja sama," ungkap Marjolijn kepada Kontan.co.id, Rabu (14/10).
IPA: Omnibus Law jamin tak ada perubahan kontrak migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Petroleum Assosiation (IPA) memastikan ketentuan perubahan skema kontrak migas menjadi perizinan berusaha dalam UU Cipta Kerja alias Omnibus Law tidak mengubah praktik yang ada saat ini. Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengungkapkan, pihaknya telah bertemu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna meminta penjelasan terkait perubahan ketentuan dalam UU Cipta Kerja klaster migas. "Sudah dijelaskan oleh Kementerian ESDM bahwa tidak ada yang berubah sebab definisi perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Dan untuk hulu migas ya kontrak kerja sama," ungkap Marjolijn kepada Kontan.co.id, Rabu (14/10).