KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Petroleum Association (IPA) menanggapi positif pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 tahun 2013 tentang ketentuan dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing dan pengembangan tenaga kerja Indonesia pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Pencabutan Permen tersebut dalam rangka penyederhanaan perizinan dalam lingkup Kementerian ESDM. Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan penghapusan aturan tersebut sangat membantu para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Apalagi IPA telah lama meminta pemerintah untuk mencabut Permen 31/2013. "Betul itu sangat membantu dan sudah lama kami suarakan dan ternyata sekarang di cabut. Jadi ini baik dampaknya,"imbuh Marjolijn ke KONTAN pada Kamis (15/3).
IPA tanggapi positif pencabutan Permen 31/2013 tentang Pekerja Asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Petroleum Association (IPA) menanggapi positif pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 tahun 2013 tentang ketentuan dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing dan pengembangan tenaga kerja Indonesia pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Pencabutan Permen tersebut dalam rangka penyederhanaan perizinan dalam lingkup Kementerian ESDM. Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan penghapusan aturan tersebut sangat membantu para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Apalagi IPA telah lama meminta pemerintah untuk mencabut Permen 31/2013. "Betul itu sangat membantu dan sudah lama kami suarakan dan ternyata sekarang di cabut. Jadi ini baik dampaknya,"imbuh Marjolijn ke KONTAN pada Kamis (15/3).