IPA tetap menanti aturan pajak gross split



KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah berupaya membuat aturan yang pro investasi. Salah satunya dengan merevisi aturan mengenai kontrak bagi hasil gross split.

Sayangnya revisi gross split masih belum cukup bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang tergabung dalam Indonesia Petroleum Association (IPA). Presiden Direktur IPA, Christina Verchere mengatakan IPA menyambut positif upaya pemerintah yang telah merevisi gross split. Namun IPA masih memiliki dua permintaan yaitu soal mekanisme pajak dan implementasi skema gross split. "Kami memiliki permintaan soal pajak yang jelas dan meminta pemerintah Indonesia sadar agar tidak menciptakan lebih banyak ketidakpastian setelah melakukan pekerjaan yang baik dalam revisi gross split. Pada akhirnya gross split dan pajak bisa berdampak pada keekonomian investor. Kami juga meminta ESDM untuk fokus dalam implementasi proses gross split yang sejauh ini masih banyak yang perlu dikerjakan," jelas Christina pada Jumat (8/9). Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar bilang Kementerian ESDM menyerahkan masalah aturan pajak gross split pada Kementerian Keuangan. Biarpun begitu, Kementerian ESDM tetap membantu KKKS mendapatkan fasilitas pajak yang terbaik. "IPA ingin aturan perpajakan itu compare dengan PP 27 yang revisi PP 79. Itu sedang dibahas di Kemenkeu, Kemenkeu lihat juga keinginan IPA," ucap Arcandra. Kementerian ESDM pun menfasilitasi IPA untuk melakukan pembicaraan dengan Kemenkeu. "IPA minta audiensi ke Kemenkeu. Kemenkeu juga punya keinginan mendengar, kami proses ya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dessy Rosalina