iPad belum terdaftar dalam 45 produk yang memiliki buku manual Bahasa Indonesia



JAKARTA. Mencuatnya kasus penangkapan dua penjual iPad di situs forum komunitas maya Kaskus oleh kepolisian membuat Kementerian Perdagangan diminta mengklarifikasi dari sisi perundang-undangan yang berlaku oleh polisi. Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu dianggap bersalah karena tidak bisa menunjukkan sertifikasi serta tidak memiliki buku manual penggunaan iPad berbahasa Indonesia. Mereka dituding menjual iPad yang tidak resmi di Indonesia. Nus Nuzulia Ishak, Dirjen Standarisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan menjelaskan, iPad memang belum termasuk dalam daftar penggunaan standar labeling bahasa Indonesia.

Saat ini baru ada sekitar 45 produk elektronik dan telematika yang telah memiliki petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia. Beberapa diantaranya seperti televisi, setrika dan mesin cuci. "iPad memang belum masuk ke dalam 45 daftar produk elektronika dan telematika yang memiliki labeling Bahasa Indonesia itu," ujarnya hari ini (5/7).

Nus menjelaskan, Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2009 pasal 2 ayat 1 bahwa setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan diimpor untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri wajib dilengkapi petunjuk dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia. Kemudian pada pasal 7 ayat 1 produsen produk telematika dan elektronika dalam negeri wajib mendaftarkan petunjuk penggunaan kartu jaminan ke Kementerian Perdagangan dalam negeri.Dengan munculnya kasus ini, Kementerian Perdagangan berjanji akan meningkatkan lagi ruang lingkup produk impor yang wajib memiliki label Bahasa Indonesia. "Ke depannya kita akan review aturan ini minimal dua tahun sekali," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini