JAKARTA. Lama tak terdengar kabarnya, kasus susu formula berbakteri kembali menghangat. Kamis lalu (9/2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) dan Rektor Universitas Andalas. Kedua rektor itu menuntut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menyatakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus susu berbakteri ini tidak bisa dilaksanakan. Seperti diketahui, MA dalam putusannya memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes), Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengumumkan hasil penelitian tentang susu formula yang mengandung bakteri enterobacter sakazakii. Putusan MA itu mendapat perlawanan dari Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) dan Rektor Universitas Andalas dan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Mereka keberatan hasil penelitian tersebut diumumkan ke publik karena menyangkut kode etik.
IPB harus mengumumkan susu formula berbakteri
JAKARTA. Lama tak terdengar kabarnya, kasus susu formula berbakteri kembali menghangat. Kamis lalu (9/2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) dan Rektor Universitas Andalas. Kedua rektor itu menuntut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat agar menyatakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus susu berbakteri ini tidak bisa dilaksanakan. Seperti diketahui, MA dalam putusannya memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes), Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengumumkan hasil penelitian tentang susu formula yang mengandung bakteri enterobacter sakazakii. Putusan MA itu mendapat perlawanan dari Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) dan Rektor Universitas Andalas dan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Mereka keberatan hasil penelitian tersebut diumumkan ke publik karena menyangkut kode etik.