KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II (IPC) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan. Melalui kerja sama ini, IPC dan Ditjen Pajak akan mengembangkan integrasi data perpajakan berbasis teknologi informasi (IT). Selain IPC, Nota Kesepahaman ini juga ditandatangani oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). “Integrasi perpajakan berbasis IT ini akan memberikan keuntungan dan kemudahan bagi IPC dan Ditjen Pajak. Salah satu keuntungannya adalah menciptakan efisiensi yang akan memudahkan proses administratif dalam memenuhi kewajiban perpajakan bagi IPC,” kata Direktur Utama IPC Arif Suhartono dalam siaran resmi yang diterima kontan.co.id, Selasa (10/11).
IPC dan Ditjen Pajak kembangkan integrasi data perpajakan berbasis IT
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II (IPC) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan. Melalui kerja sama ini, IPC dan Ditjen Pajak akan mengembangkan integrasi data perpajakan berbasis teknologi informasi (IT). Selain IPC, Nota Kesepahaman ini juga ditandatangani oleh PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dan PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). “Integrasi perpajakan berbasis IT ini akan memberikan keuntungan dan kemudahan bagi IPC dan Ditjen Pajak. Salah satu keuntungannya adalah menciptakan efisiensi yang akan memudahkan proses administratif dalam memenuhi kewajiban perpajakan bagi IPC,” kata Direktur Utama IPC Arif Suhartono dalam siaran resmi yang diterima kontan.co.id, Selasa (10/11).