JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC mensomasi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) karena tidak konsisten dalam melaporkan hasil kajian perpanjangan kontrak kerjasama Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan penjelasan kepada Pansus Pelindo II DPR RI. Kajian yang dilakukan tim gabungan Financial Research Institute (FRI) & Bahana yang mengunakan skenario termination yaitu pemutusan kerja sama dalam review perpanjangan kerja sama, tidak relevan. "Maka termination date atau tanggal pemutusan sesuai dengan Perjanjian Pemberian Kuasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok antara IPC dan JICT," kata Direktur Keuangan IPC Orias Petrus Moedak, Rabu (25/11).
Menurut Orias, IPC sejak awal menetapkan lingkup pekerjaan konsultan keuangan dalam rangka perpanjangan kerjasama tanpa pernah menyebutkan adanya pengakhiran perjanjian yang lama (1999-2019). Hal ini diberlakukan secara konsisten dalam penugasan konsultan keuangan. IPC, tegasnya, kecewa dan menyesalkan kesaksian Bahana Securities yang berbeda ketika bersama-sama dalam Tim Gabungan (Bahana bersama FRI) di depan Pansus Pelindo perihal perhitungan perpanjangan kontrak kerjasama pengelolaan JICT oleh IPC kepada Hutchison Ports Holding (HPH). Penunjukan Bahana oleh IPC merupakan hasil kesepakatan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris IPC untuk memberikan pendapat profesional dan final secara independen atas perbedaan hasil review dari Deutsche Bank dan FRI, yang kemudian dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan bersama. "Kami (Dewan Direksi) dan juga Dewan Komisaris sudah sepakat apapun hasil yang dikeluarkan oleh Bahana pada saat itu, kami jadikan rujukan terkait lanjut atau tidaknya perpanjangan kerjasama di JICT, karena dari hasil kesimpulannya, Bahana menyatakan bahwa proposal HPH kepada IPC terkait perpanjangan kontrak layak untuk dipertimbangkan," ujarnya. IPC menilai pemaparan perhitungan Tim Gabungan yang turut ditandatangi Bahana pada 23 November 2015 tidak menunjukkan konsistensi dan komitmen mereka sebagai Konsultan Keuangan Terkait Perpanjangan Kerjasama Pengelolaan/Pengoperasian PT JICT dan KSO Koja.
"Pemahaman transaksi dan perhitungan yang disampaikan Tim Gabungan pada 23 November 2015 kepada Pansus yang sangat berbeda dengan dokumen laporan yang Bahana sampaikan kepada IPC pada 27 April 2015 berakibat sangat merugikan kami. Untuk itu IPC menyampaikan somasi terhadap Bahana," katanya. Dalam dalam dokumen yang turut ditandatangani Tim Gabungan, termasuk Bahana, 23 November 2015 atas permintaan Pansus DPR, Bahana yang bertugas melakukan review kajian Deutsche Bank dan FRI justru memuat pernyataan yang terkesan menegasikan kajian yang mereka lakukan sendiri pada 27 April 2015. "Ini dua hal yang berbeda, Bahana diminta Direksi dan Komisaris IPC untuk melakukan penghitungan perpanjangan kontrak. Jadi dasarnya bukan menggunakan terminasi. Sementara hasil kerja Tim Gabungan menggunakan skenario terminasi. Jelas hitungannya berbeda dan perlu dijelaskan kepada publik," jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Havid Vebri